Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin S.H., M.H.
Parlemen News 1,Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan proyek lainnya di Kota Blitar tahun 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/12/2024), Kepala Kejari Blitar, Baringin, mengumumkan penetapan dua tersangka, GTH dan MJ, yang berperan sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan dan TFL Teknis.
Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 1,47 miliar yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa tenaga fasilitator di sejumlah kelurahan Kota Blitar.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 500 juta. “Berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan pada 4 Desember lalu, ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan kedua tersangka,” ungkap Baringin.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek yang semestinya meningkatkan pelayanan sanitasi malah menjadi ajang penyelewengan. Tidak hanya menyalahgunakan wewenang, para tersangka diduga mengabaikan aturan teknis dalam pelaksanaan proyek.
“Kerugian negara ini masih angka sementara. Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegas Baringin.(*)