Terdakwa Korupsi Dana Bos Di Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, KS Meninggal dunia 

parlemen News November 17, 2024 Nasional 28 Views

Parlemen News1, Trenggalek – Viral akan penyelewengan dan penggelapan korupsi dana BOS dari tahun 2017-2019 yang diduga membuat kerugian negara sebesar Rp 514 juta meliputi anggaran BOS.

Persekongkolan antara Kepala sekolah dan bendahara dana BOS ini terungkap setelah team LSM dan Media melaporkan ke Tipikor Polres Trenggalek. Lanjut ditangani oleh kasi Intel kejaksaan negeri Trenggalek.(15/11)

Sidang yang dihadiri oleh terduga pelaku RG ,58, yang bertindak sebagai bendahara dana BOS. Dalam sidang tersebut terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan.

Kasi Intel kejaksaan negeri Trenggalek , Rio Irnanda, menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) yakin akan keterlibatan tersangka dalam kasus ini, sesui dengan pasal yang tercantumkan dalam pasal 2 ayat 1 (Jo) pasal 18 UU RI dan pasal ayat (1) ke 1 KUHP.

” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RG, 58 tahun, 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan , dan denda Rp 200 juta , dikurangi 3 bulan masa tahanan,”jelasnya.

” Selain denda ada juga dan hukum penjara JPU juga menuntut RG , Untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 514.300.551,00, jika uang tidak di bayar maka terdakwa akan di tambah masa tahanan selama 3 tahun,” terangnya.

Dalam kasus ini TN kepala sekolah dan RG bendahara dana BOS, di duga bersekongkol namun kepala sekolah TN meninggal dunia dalam kasus ini,. (Ft2)

Nasional
Rate this article!
Rate [0]
Author :
RELATED POSTS