Parlemen News 1, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menyidik dua paket proyek pembangunan jalan diduga tak sesuai spesifikasi. Kedua proyek yang ditengarai ada dugaan Tipikor itu dikerjakan pada tahun 2019. Total kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, ada dua proyek saat ini sedang dalam penyidikan. Kedua proyek ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dari dua proyek itu, pertama ialah proyek peningkatan ruas jalan Banjarjo-Bakalan yang melintas Kecamatan Padangan, Purwosari, dan Tambakrejo. Pagu anggarannya sebesar Rp6,9 miliar.
Kedua, yaitu pekerjaan peningkatan jalan Bubulan-Judeg yang terdapat di Kecamatan Bubulan hingga Kecamatan Temayang Bojonegoro, nilai pagunya sebesar Rp8,6 miliar.
Dua perkara tersebut, lanjut Aditya Sulaeman, naik ke tahap penyidikan pada bulan November 2024, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan pada bulan Oktober 2024.
Dari dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) akibat ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai spek, terdapat kerugian keuangan negara. Rinciannya, kurang lebih sebesar Rp500 juta untuk Jalan Banjarjo-Bakalan dan Rp916 juta untuk Jalan Bubulan-Judeg.
“Jadi totalnya lebih kurang Rp1,4 miliar,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, ditemui di kantornya, Rabu (20/11/2024).
Kemudian, selama penyelidikan hingga penyidikan berlangsung, lanjut Jaksa ramah ini, para pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain perusahaan atau kontraktor pemenang tender, inspektorat, hingga pengawas lapangan, serta pejabat ULP pada saat tender.**Tim
“Tak lama setelah ini kami akan memanggil pihak Pemkab Bojonegoro,” tandas Aditia