Polres Blitar Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur di Media Sosial

parlemen News November 1, 2024 Kriminal 32 Views

parlemen News,Blitar – Polres Blitar berhasil menangkap seorang pelaku penyebaran video syur yang meresahkan masyarakat. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KBP alias Raffa (27 tahun) di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

 

sekira pukul: 04.00 wib Satreskrim Polres Blitar telah melakukan ungkap kasus diduga pelaku dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008

Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, pelaku an. K B P als RAFFA , Lk, umur (27 tahun), Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun Tambakrejo Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar.

⏺️ Pelaku berhasil diamankan di wilayah pakis kab malang Atas ungkap kasus tersebut anggota satreskrim mengambil langkah-langkah sbb : 

A.*TINDAKAN AWAL*

1.Melakukan Interogasi kepada terlapor/Pelaku an. KBP als RAFFA , Lk, Umur 27, Islam, Pelajar/ Mahasiswa/ Buruh harian lepas, Alamat: Dusun Tambakrejo Desa Ngadri Kecamatam Binangun Kabupaten Blitar.

2.*Mengamankan Barang Bukti* :

⏺️ *Barang Bukti dari pelaku berupa*:

a. 1 (satu) unit handphone merk REALME RMX1851 warna hitam kombinasi biru beserta kartu memori yang

terpasang yang berisikan video pornografi antara Pelaku K B P dengan TS kekasihnya pelaku ;

b. 1 (satu) potong celana dalam merk WODA warna biru tua;

c. 1 (satu) potong celana pendek merk VOLCOM warna abu-abu;

3.Melakukan pemeriksaan saksi2 .

4.Melakukan penahanan terhadap tersangka 

B.*HASIL PEMERIKSAAN* 

1. Bahwa benar pelaku membuat video pornografi dengan seseorang perempuan.

2. Bahwa benar pelaku menyebarkan video pornografi tersebut melalui media sosial Facebook.

3. Hasil keterangan Pelaku mengakui perbuatannya telah membuat dan menyebar video Pornografi tersebut.

4. Pelaku menyebarkan video pornonya disebabkan sakit hati karena diputus oleh pacarnya (TS).**Wid

Kriminal
Rate this article!
Rate [0]
Author :
RELATED POSTS