Petugas saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM yang dilakukan pasutri di Jombang
ParlemenNews, Jombang – Pasangan suami istri (pasutri) Sri Ratna Khoiriyah (54) dan Husin Lubis (63) asal Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, hanya bisa pasrah saat diamankan petugas. Mereka diciduk setelah menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi S 1705 BQ. Mobil tersebut dipasang alat khusus untuk menyedot BBM dari tangki,” tutur Kapolsek Jombang, AKP Soesilo.
Setelah menerima informasi dari warga, petugas segera melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri itu ketika sedang menjalankan aksinya. Keduanya diamankan saat mengambil BBM dengan alat penyedot khusus di Jalan KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.10 WIB.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki Karimun berwarna hitam dengan alat penyedot BBM, enam jeriken berisi pertalite, satu jeriken berisi pertamax, tiga jeriken kosong, serta tiga kartu barcode pengisian BBM pertalite,” sambung AKP Soesilo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ditemukan fakta bahwa Husin Lubis dan istrinya sengaja memodifikasi mobil itu dengan pompa penyedot BBM. Mereka mengisi BBM bersubsidi di berbagai SPBU di Jombang menggunakan barcode.
“Kemudian, mereka memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken untuk dijual eceran di rumah mereka dengan harga Rp11.200 per liter,” ujarnya.
Pasutri ini juga mengaku mereka sudah menjalankan praktik ini selama lima bulan terakhir. Mereka memperoleh informasi tentang cara modifikasi kendaraan ini dari seorang rekan yang menjalankan kegiatan serupa. BBM yang terkumpul dijual sebagai tambahan penghasilan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pasangan ini sekarang ditahan di Polsek Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran distribusi BBM bersubsidi pemerintah,” pungkas AKP Soesilo.
Sementara, itu Husin Lubis mengakui bahwa ia memodifikasi mobilnya dengan alat pompa bensin yang mengalirkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, dengan kapasitas sekitar 40 liter per jeriken. Dalam sehari, ia dapat mengumpulkan hingga 120 liter BBM dari beberapa SPBU.
“Bensin yang sudah diisi ke jeriken ini dijual eceran. Hampir setiap hari bisa dapat Rp1 juta atau lebih, tergantung rezeki. Ini untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia (ELK).***