Dana Bos SMAN 1 DOLOPO Tahun 2020 – 2024 di pertanyakan

parlemen News Desember 12, 0202 Korupsi 4 Views

Madiun,PN1 – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 DOLOPO dari tahun 2020-2024 sebesar Rp 5.388.735.000,. Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 3 Komponen yaitu, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Kegiatan Administrasi Sekolah, Serat Perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Pasalnya menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2020 dan 2021 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 2.303.235.000,. komponen yang diduga di mark-up anggaranya yaitu. komponen nomor (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 203.080.300,.

Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring, sehingga dana yg dianggarkan di SMAN 1 DOLOPO hingga 200 juta lebih diduga fiktif.

Untuk Administrasi Kegiatan Sekolah pada tahun 2022 – 2024 sebesar Rp 359.356.500,.

Sedangkan pada tahun 2022, 2023 dan 2024 tahap 1 dana yang diterima sebesar Rp 3.085.500.000,. Anggaran yang tidak diyakini kebenarannya adalah komponen nomor (8), Perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 197.611.200,.

Dana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang diatur pada juknis bos, untuk komponen Sarpras hanya perawatan ringan saja, sedang pun tidak boleh, akan tetapi SMAN 1 DOLOPO menganggarkan dana selama 3 tahun, 100 juta lebih.

Tiga komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala SMAN 1 DOLOPO yaitu Mahfud Efendi sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor : +62 813-5927-xxxx, pada hari Kamis (12/12/2024) Tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2020-2024 di SMAN 1 DOLOPO yang beralamatkan. Jalan Raya Suluk Ngebel Jatirejo, Jatirejo, Candimulyo, Kec. Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur 63174, diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim+Red)

Korupsi
Rate this article!
Rate [0]
Author :
RELATED POSTS