
parlemen News, Ponorogo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, membeberkan peran 5 kepala dusun (Kasun) yang dijebloskan ke penjara pada Selasa siang . Mereka dipenjara terkait dugaan kasus korupsi pungutan liar perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan atas tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.
Kasubsi Penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yan Ardiyananta mengatakan, lima kamituwo itu berperan sebagai pelaksana atau pemungut dana dari sejumlah warga terkait penerbitan surat keterangan atas tanah pada program PTSL.
“Kamituwo ini yang melakukan pemungutan kepada warga yang mengajukan penerbitan surat keterangan. Jadi mereka disuruh kades non-aktif atau tersangka,” ujarnya melalui pesan singkat.
Yan menambahkan, Kejaksaan Negeri Ponorgo telah menjebloskan 4 tersangka ke Rutan Kelas II B Ponorogo sementara 1 tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota karena sakit dan harus didampingi dokter.
“Yang dijebloskan penjara ada 4, masing-masing DJS, MU, FSA, dan DMR. Satu lagi menjadi tahanan kota berinisial PWD.” “Yang tahanan kota sakit, harus melakukan pemeriksaan sepekan dua kali di rumah sakit. Jadinya kami lakukan tahanan kota,” imbuhnya. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo menjebloskan mantan Kepala Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, SRN, ke Rutan Kelas II B Ponorogo.
Ia ditahan terkait dugaan kasus korupsi penerbitan surat keterangan atas tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo tahun 2021. SRN ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April 2024. Ia baru ditahan pada Rabu (23/10).
“Kami lakukan penahanan tahap penyidikan atas nama tersangka SRN dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022,” ucap Yan.(Ft2)