
Parleman PN 1 – Untuk menjaga transparansi keuangan desa , dari anggaran DD maupun pajak desa, desa Sumurup membuat Bener dalam rangka informasi publik, dan menggandeng beberapa media untuk menginformasikan.
Kegiatan ini semua sesuai dengan ajuan Mentri yang diwajibkan desa maupun kelurahan untuk transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam himbauan dari menteri, Para Kades Wajib Transparan Kelola Dana Desa Sumurup Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa.
“Uang kita yang disalurkan melalui Dana Desa harus kita jaga dan awasi bersama penggunaannya, agar optimal dalam memajukan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa menjadi pilar paling penting. Hal ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Keterbukaan ini di gadang gadang menjadi informasi penting untuk masyarakat agar tau pendapat dan pengelolaan keuangan dan desa. Kades Sumurup Budianto menjelaskan terbuka ini menjadi salah satu media masyarakat agar tau anggaran desa,”jelasnya.** Tim