Dugaan Pungutan Tidak Wajar di SMKN 4 Bojonegoro: Siswa Keluhkan Biaya SPP, KIP, dan Penahanan Ijazah

parlemen News Mei 13, 2025 Pendidikan , Uncategorized 65 Views

Bojonegoro,PN1 – Sejumlah siswa dari SMKN 4 Bojonegoro mengungkapkan keluhan mereka terkait kebijakan sekolah mengenai pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dana beasiswa (KIP), hingga penahanan ijazah akibat tunggakan biaya sekolah.

Siswa-siswa yang mengikuti Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) mengeluhkan kewajiban membayar SPP meskipun mereka tidak menggunakan fasilitas sekolah selama magang. Bahkan, beberapa siswa mengaku biaya SPP meningkat dua kali lipat selama mereka menjalani PKL di luar kota. Hal ini dinilai memberatkan, mengingat mereka juga harus menanggung biaya hidup seperti kos, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, siswa menyatakan bahwa mereka tidak diberikan bukti pembayaran SPP dalam bentuk kuitansi atau foto sebagai tanda telah melunasi kewajiban tersebut.

“Beberapa siswa yang meminta bukti pembayaran justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa makian dari pihak sekolah. Padahal, sekolah negeri seharusnya gratis sesuai dengan kebijakan pemerintah.”ujar salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya

Keluhan lain datang dari siswa penerima beasiswa yang mengaku tidak mendapatkan dana secara utuh. Beasiswa sebesar Rp1,8 juta yang dicairkan di bank setelah antre berjam-jam langsung diambil pihak sekolah untuk membayar tunggakan SPP dan biaya lainnya tanpa menyisakan uang bagi siswa..”ujar salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya

Siswa mempertanyakan kebijakan ini karena mereka merasa tidak memiliki kendali atas beasiswa yang seharusnya menjadi hak mereka.

Siswa juga mengeluhkan adanya pungutan bertahap sebesar Rp100 ribu saat kenaikan kelas, serta kewajiban membayar uang gedung sebesar Rp1,5 juta.

Selain itu, pembangunan masjid di sekolah juga diduga membebankan siswa dengan kewajiban sumbangan sebesar Rp1,5 juta per orang, meskipun awalnya disebut sebagai donasi sukarela.

Salah satu siswa yang lulusan tahun 2022 menyampaikan ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena masih memiliki tunggakan sebesar Rp2 juta.

“la menyatakan kesulitan mencari pekerjaan tanpa ijazah, sementara orang tuanya tidak mampu melunasi tunggakan tersebut. Padahal, sesuai aturan pemerintah, ijazah tidak boleh ditahan meskipun masih ada kewajiban finansial yang belum diselesaikan oleh siswa.”ungkapnya

Para siswa dan orang tua berharap pemerintah segera turun tangan untukmenindaklanjuti dugaan pungutan tidak wajar ini. Mereka meminta keadilan bagi seluruh siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar dapat mengakses pendidikan tanpa beban finansial yang berlebihan.

Landasan Hukum Terkait Dugaan Pungutan Tidak Wajar di SMKN 4 Bojonegoro

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 31 Ayat (1):
Pasal 31 Ayat (2):

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 11 Ayat (1):
Pasal 34 Ayat (2):
Pasal 35 Ayat (1):

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Pasal 9 Ayat (1): 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 10 Ayat (1):
Pasal 10 Ayat (2):

5. Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penahanan Ijazah

Menegaskan bahwa satuan pendidikan

tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk adanya tunggakan biaya pendidikan.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 181 Ayat (1):

7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 Huruf e:

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan jawaban dari pihak terkait. Jika ada perkembangan terbaru, informasi akan segera diperbarui.**Tim

Rate this article!
Rate [0]
Author :
RELATED POSTS