
Blitar,PN 1 – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, resmi mengajukan pensiun dini. Alasannya, dia ingin mendampingi sang istri yang tengah sakit. Maka dari itu, mulai 1 Maret dia sudah tidak lagi menjadi Kepala Dinas PUPR.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, pengajuan pensiun dini tersebut telah diajukan sejak awal Februari 2025. Bupati Blitar saat itu, Rini Syarifah, telah memberikan disposisi agar pengajuan diproses sesuai aturan.
Tentu mekanisme pensiun dini harus melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usai melalui tahapan administrasi, BKN akhirnya menyetujui permohonan tersebut. Surat keputusan resmi pun telah diserahkan kepada Dicky, pada 20 Februari. “Beliau efektif pensiun per 1 Maret 2025, mendatang. Yang bersangkutan mengundurkan diri, karena istrinya sakit dan membutuhkan pendampingan suami,” jelasnya, Selasa (25/2/2025).
Sejatinya, berdasarkan ketentuan dan usia, Dicky masih memiliki masa pengabdian sekitar lima tahun lagi, sebelum mencapai batas pensiun. Namun, dengan pengunduran dirinya, posisi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, akan mengalami kekosongan mulai 1 Maret 2025. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut,
Budi memastikan akan segera ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar. Tentu yang berhak menunjuk Plt tersebut adalah Bupati Blitar Rijanto.
Terkait pengisian posisi definitif Kepala Dinas PUPR, pemerintah daerah segera membuka seleksi untuk mencari pengganti yang sesuai. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Pengisian jabatan definitif akan melalui seleksi terbuka, di mana pejabat yang memenuhi syarat bisa mendaftar dan mengikuti proses seleksi yang transparan,” jelas Budi.
Pensiunnya Dicky meninggalkan sejumlah pekerjaan yang masih harus dituntaskan. Salah satunya proyek infrastruktur yang tengah berjalan di Kabupaten Blitar. Oleh karena itu, Plt yang nantinya ditunjuk, diharapkan dapat langsung bekerja dan memastikan proyek-proyek yang telah direncanakan tetap berjalan sesuai jadwal.
Disinggung apakah pengajuan pensiun dini Dicky, ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, senilai Rp 4,9 miliar, pada Dinas PUPR? Budi tidak mau komentar mengenai hal tersebut, karena proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, sedang berjalan.
“Kalau soal itu saya tidak bisa komentar, karena surat pengajuan pensiun dini, alasannya merawat istri yang sakit,” pungkasnya. (And)