Oknum Pejabat dinas Pendidikan Malang Diduga Lakukan Pungli

parlemen News Januari 26, 2025 Pendidikan 61 Views

Malang,PN1 – Isu tidak sedap tengah menyasar dunia pendidikan di Malang. Mencuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Malang.

Dugaan praktik pungli ini diungkap Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) setelah menerima pengaduan dari sejumlah Kepala SD negeri yang diduga menjadi korban pungli.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Asep Suriaman mengaku telah bersurat kepada Kepala Dindik Malang terkait adanya dugaan pungli tersebut.

“Kami sudah bersurat kepada Kadiknas (Kepala Dindik) soal dugaan pungli yang dilakukan oknum Kabid SD terhadap sejumlah Kepala Sekolah SD di Kabupaten Malang,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Asep menuturkan sejumlah kepala SD negeri sebelumnya mengadukan praktik dugaan pungli yang dilakukan oknum Kepala Bidang SD Dindik Malang berinisial LS. Setoran yang harus diberikan bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,6 juta.

“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, oknum Kabid SD diduga melakukan pemerasan dan pungli kepada kepala sekolah untuk menyetorkan dana sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,6 juta,” tuturnya.

“Kurang lebih ada puluhan Kepala Sekolah SD negeri yang sudah mengadukan tindakan LS kepada kami. Dari pengakuan kepala sekolah, pungli diberikan saat oknum pejabat itu datang ke sekolah mereka,” sambungnya.

Pusdek menyesalkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh LS sebagai seorang Kabid SD di Dindik Malang. Menurutnya ini akan merusak citra pendidikan di Kabupaten Malang.

Bila memang dilakukan, perbuatan LS melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Isu tidak sedap tengah menyasar dunia pendidikan di Malang. Mencuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Malang.

Dugaan praktik pungli ini diungkap Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) setelah menerima pengaduan dari sejumlah Kepala SD negeri yang diduga menjadi korban pungli.



Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Asep Suriaman mengaku telah bersurat kepada Kepala Dindik Malang terkait adanya dugaan pungli tersebut.



“Kami sudah bersurat kepada Kadiknas (Kepala Dindik) soal dugaan pungli yang dilakukan oknum Kabid SD terhadap sejumlah Kepala Sekolah SD di Kabupaten Malang,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).



Asep menuturkan sejumlah kepala SD negeri sebelumnya mengadukan praktik dugaan pungli yang dilakukan oknum Kepala Bidang SD Dindik Malang berinisial LS. Setoran yang harus diberikan bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,6 juta.



“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, oknum Kabid SD diduga melakukan pemerasan dan pungli kepada kepala sekolah untuk menyetorkan dana sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,6 juta,” tuturnya.



“Kurang lebih ada puluhan Kepala Sekolah SD negeri yang sudah mengadukan tindakan LS kepada kami. Dari pengakuan kepala sekolah, pungli diberikan saat oknum pejabat itu datang ke sekolah mereka,” sambungnya.



Pusdek menyesalkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh LS sebagai seorang Kabid SD di Dindik Malang. Menurutnya ini akan merusak citra pendidikan di Kabupaten Malang.



Bila memang dilakukan, perbuatan LS melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.**Tim

Rate this article!
Rate [0]
Author :
RELATED POSTS